Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Doa Terkabul, Vonis 1,5 Tahun Eliezer Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Bharada E

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia dinyatakan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.

Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

Bharada E diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Adapun sebelum menjelanai sidang vonis, Bharada Richard Eliezer dan tim kuasa hukumnya menyempatkan waktu untuk berdoa bersama. Bharada E diketahui dituntut dihukum 12 tahun penjara dalam kasus dimaksud.

Saat Richard Eliezer memasuki ruang sidang, pengunjung sidang termasuk para penggemar sempat riuh. Richard sempat menyapa dan melambaikan salam ke para pengunjung lalu duduk di kursi persidangan.

Setelah itu, Richard menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di ruang sidang bagian samping kanan. Mereka tampak saling berangkulan dan berdoa sebelum sidang pembacaan vonis dilaksanakan.


Sumber: beritasatu.com


Posting Komentar untuk "Doa Terkabul, Vonis 1,5 Tahun Eliezer Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa"