Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Doa Bersama Eliezer dan Tim Kuasa Hukum Sebelum Sidang Vonis


Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan tim kuasa hukumnya menyempatkan waktu untuk berdoa bersama sebelum sidang vonis kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J digelar, Rabu (15/2/2023). Bharada E diketahui dituntut dihukum 12 tahun penjara dalam kasus dimaksud.

Dari pantauan Beritasatu.com di PN Jaksel, pengunjung sidang termasuk para penggemar sempat riuh saat Bharada E masuk ruang sidang. Bharada E sempat menyapa dan melambaikan salam ke para pengunjung lalu duduk di kursi persidangan.

Setelah itu, Bharada E menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di ruang sidang bagian samping kanan. Mereka tampak saling berangkulan dan berdoa sebelum sidang pembacaan vonis dilaksanakan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Publik menanti apakah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memberikan hukuman lebih ringan untuk Bharada E atau tidak.

“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).

Pembacaan vonis rencananya akan dilakukan di ruang sidang utama PN Jaksel pada pagi hari. Sidang rencananya juga dinyatakan terbuka untuk umum, sehingga publik dapat mengikuti proses persidangan baik secara langsung maupun melalui siaran media.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

Bharada E diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Sumber: beritasatu.com

Posting Komentar untuk "Doa Bersama Eliezer dan Tim Kuasa Hukum Sebelum Sidang Vonis"