Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengacara yang Mengajak Bharada E Berdoa, Dipecat: "Ada Kejanggalan"

Deolipa Yumara mengungkap bahwa dirinya telah dipecat sebagai penasehat hukum Bharada E yang saat ini ditahan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Pengacara yang sekaligus psikolog tersebut curiga bukan Bharada E yang menulis surat pemecatan yang diterimanya melalui WhatsApp.

"Mana bisa Eliezer dalam tahanan bikin ketikan rapi? Anak umur 24 tahun secara karakter dan kejiwaan tidak bisa menulis beginian. Anak kuliah hukum yang bisa menulis seperti ini," ujar Deolipa Yumara dalam Kontroversi Metro TV, Kamis (11/8/2022).

Deolipa Yumara dan Burhanuddin adalah tim penasehat hukum ke dua yang ditunjuk Mabes Polri bagi Bharada E. Penunjukkan itu setelah tim kuasa hukum yang dipimpin Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri. 

Semenjak ditangani Deolipa-Burhanuddin, banyak kejutan muncul dari pengungkapan kasus yang menjadikan Bharada E sebagai tersangka. Mulai mengajukan diri ke LPSK sebagai justice collaborator, pengungkapan rinci rekayasa kronologi tewasnya Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 dan dugaan bahwa salah satu motif dibunuhnya Brigadir J adalah persoalan asmara.

Menurut pengacara yang sempat mengajak Bharada E berdoa ini, surat pemecatan yang dilayangkan kliennya memiliki kejanggalan.

Baca juga: Bharada E Menyanyikan Lagu Rohani Sebelum Terbuka tentang Kronologi Penembakan Brigadir J, Kata Pengacara



"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.

Senada dengan Deolipa, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso juga merasa janggal.

Bahkan, ia mengecam pencabutan kuasa pengacara Deolipa oleh Bharada E.

Menurutnya, ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan tim.

"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara."

"Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara."

"Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, pemecatan ini ada konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E atau saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.



"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik."

"Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," kata Sugeng.

"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," pungkas Sugeng.

Posting Komentar untuk "Pengacara yang Mengajak Bharada E Berdoa, Dipecat: "Ada Kejanggalan""