Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasil Putusan Sidang Etik Ferdy Sambo

ferdy sambo dipecat

Sidang etik menyatakan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik berat sehingga layak mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dipecat dari Polri usai menjalani sidang etik. Terkait putusan itu, Sambo mengajukan banding.

Putusan pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 15 ayat (a) menyebutkan, bahwa pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk polisi dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (24/8) selama lebih dari 18 jam.

Sidang kode etik yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut anggota sidang etik Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo

Komisaris Jenderal Komjen Budi Agung Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum Polri

Irjen Sahardiantono, Kepala Divisi Propam

Irjen Soejoed Binwahjoe Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian,

Irjen Rudolf Albert Rodja Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri

Pembacaan Putusan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, mantan kepala divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia dibacakan langsung oleh Ahmad Dofiri pada Jumat pukul 02.00 WIB dini hari.

Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo tersebut, menghadirkan sebanyak 15 saksi, termasuk para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal.

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo juga meminta keterangan dari tersangka pembunuhan Brigadir J yakni personel polisi berpangkat Bhayangkara Dua (Barada) Richard Eliezer.

Barada Richard Eliezer merupakan ajudan dari Ferdy Sambo yang dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bertindak sebagai eksekutor.

Namun dalam kesaksiannya Barada Richard Eliezer menyatakan bahwa tindakan pembunuhan dengan cara penembakan terhadap Brigadir J, ia lakukan atas perintah sang atasan yakni Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sebelumnya menjanjikan kepada Barada Richard Eliezer bahwa dia tidak akan menjadi tersangka, dan kasusnya akan di hentikan atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (5) menyebutkan "Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas  Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu"

Pasal 11 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melakukan pelanggaran.

Pasal 13 ayat (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menanggapi putusan pemecatan ini Ferdy Sambo menyatakan banding. Pengajuan banding akan dilakukan secara tertulis dalam tiga hari ke depan.

Sebelum sidang, Irjen Ferdy Sambo telah membuat surat pengunduran diri. Mengutip Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri. "Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang memecat dirinya dari polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Dedi kemudian menjelaskan mekanisme sidang. Dedi mengatakan Sambo punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi.

Setelahnya, lanjut Dedi, Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari. Selama waktu tersebut, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujarnya.

Dedi menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut. "Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," jelasnya.

(Dari berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Hasil Putusan Sidang Etik Ferdy Sambo"