Brigadir J Tak Lecehkan Putri Candrawathi, Sedang di Taman Ketika Dipanggil Sambo, Tegas Polri
Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Polri menyebut, tidak ada pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Saat itu, posisi Brigadir J sedang berada di taman dan baru masuk rumah ketika dipanggil Ferdy Sambo.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang saat itu berada di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya memperoleh informasi terkait posisi Brigadir J sebelum tewas.
Agus menerangkan, saat itu Brigadir J sedang berada di taman pekarangan depan rumah dinas.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Brigadir J baru masuk ke dalam rumah saat dipanggil bosnya, Irjen Ferdy Sambo .
Hal itulah yang juga mendasari Bareskrim menghentikan dua laporan polisi (LP) terhadap Brigadir J .
Laporan pertama adalah dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi .
Sementara laporan kedua adalah percobaan pembunuhan terhadap Putri.
Disebutkan dalam laporan itu bahwa Brigadir J diduga melecehkan dan menodongkan pistol kepada Putri di kamar.
Peristiwa itulah yang kemudian memicu baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J .
Namun faktanya, kedua peristiwa itu tidak terbukti kebenarannya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi.
Polri menyebut, pelaporan yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan.
Begitu juga laporan yang menyebutkan terjadi percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Sehingga Bareskrim kini fokus menangani satu laporan yang tersisa, yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .
Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo , Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Para tersangka dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
(Sumber: tribunnews.com)
Posting Komentar untuk "Brigadir J Tak Lecehkan Putri Candrawathi, Sedang di Taman Ketika Dipanggil Sambo, Tegas Polri"