Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bharada E Resmi Ajukan Permohonan Menjadi Justice Collaborator


Richard Eliezer alias Bharada E resmi mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Pengajuan disampaikan kuasa hukum Bharada E kepada LPSK. 

Kuasa hukum Bharada E Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin datang ke LPSK dengan membawa berkas-berkas diantaranya salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi. 

Mereka mengajukan permohonan status Justice Collaborator bagi Bharada E. LPSK menerima langsung pengajuan permohonan dari kuasa hukum Bharada E. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan selanjutnya LPSK akan menemui penyidik bareskrim Polri. Pertemuan LPSK dengan penyidik bareskrim Polri dijadwalkan Selasa (9/8/2022) besok untuk mengumpulkan informasi terbaru. 

Setelah itu LPSK akan menjadwalkan pertemuan dengan Bharada E untuk meminta keterangan.

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisasi yang lain.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 mengatur seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:

i. Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan;

ii. Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.

(Dari berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Bharada E Resmi Ajukan Permohonan Menjadi Justice Collaborator"