Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Muhammad Kece Dituntut Hukuman Penjara 10 Tahun

Dilansir dari situs liputan6.com, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022),
terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece dituntut hukuman 10 tahun penjara. 

Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa M Kece sebanyak 1.096 halaman yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dengan hasil putusan tuntutan terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara.

Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung menyampaikan, tuntutan hukuman maksimal terhadap Muhammad Kece itu sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

Syahnan menyampaikan, tuntutan maksimal terhadap M Kece tersebut diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi, sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan terhadap terdakwa jauh lebih rendah yakni dua sampai tiga tahun penjara.

"Pasal di bawahnya di bawah itu, tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya," katanya.

Ia menjelaskan alasan tuntutan maksimal karena berdasarkan hasil fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan sengaja dan sadar. Padahal tidak seharusnya melakukan perbuatan yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan Muhammad kece, kata dia, justru sengaja ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak.

"Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak," katanya.

Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian, melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan memicu konflik antar agama.

Menurut dia tindakan polisi sudah tepat dengan cepat menindak terdakwa kemudian memproses hukum dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan.

"Ini keterlaluan, maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan," katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak menyatakan, JPU seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa, apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.

Ia mengungkapkan, selain sudah meminta maaf, terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana, kemudian selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.


Posting Komentar untuk "Muhammad Kece Dituntut Hukuman Penjara 10 Tahun"