Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaku Pembubaran Natal GKI Tulang Bawang Lampung Ditangkap

Seorang pria bernama Imron ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/1). Imron terbukti menghasut masyarakat secara lisan dan tulisan untuk menghentikan ibadah Natal jemaat gereja saat itu.

Polisi menyita tiga handphone yang berisi rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan ibadah Natal. Penyidik juga menyita surat yang ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang sebagai laporan agar GPI Tulang Bawang ditutup.

Akibatnya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 160 KUH Pidana dan atau Pasal 175 KUH Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam,” kata Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Kasubdit 1 Kamneg) Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo, Selasa (18/1).

Dodon menjelaskan bahwa pelaku menggunakan dasar SK Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 untuk menyalahkan pihak GPI Tulang Bawang. Dia bahkan terbukti telah tiga kali melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan ibadah jemaat gereja tersebut. 

“Tersangka menggunakan SK Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 untuk melakukan hal tersebut. Padahal SK menteri itu sifatnya hanya untuk pedoman dalam menjaga kerukunan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kejadian menghalang-halangi kegiatan peribadatan di GPI sudah berlangsung sejak tahun 2018,” ungkap Dodon.

Pada Sabtu, 25 Desember 2021 lalu, sekelompok orang mendatangi sebuah gereja di Lampung dan melarang ibadah Natal yang digelar pada saat itu. 

Saat itu terjadi perdebatan sengit antar kelompok pemrotes dan pihak gereja GPI Tulang Bawang. Dengan sikap mendesak mereka menanyakan izin operasional gereja tersebut. 


Posting Komentar untuk "Pelaku Pembubaran Natal GKI Tulang Bawang Lampung Ditangkap"