Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Negara Yang Melarang Perayaan Natal


Ada beberapa negara yang warganya tidak sepenuhnya bebas dan meriah dalam merayakan Natal. Hal ini karena adanya larangan resmi perayaan Natal untuk tidak diadakan secara terbuka, bahkan ada pemerintah yang resmi menjerat mereka yang merayakan Natal sebagai kriminal.

Berikut 5 negara ini melarang umat Kristen merayakan Natal dan memasang ornamen Natal di ruang publik.


1. Somalia

Pemerintah Somalia memutuskan melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di negara Muslim itu. Disampaikan Sheikh Mohamed Kheyrow, Direktur Kementerian Agama Somalia berasalan bahwa perayaan Natal itu tak berkaitan dengan Islam.

"Natal tidak akan dirayakan di Somalia karena dua alasan. Seluruh masyarakat Somalia adalah Muslim dan tidak ada komunitas Kristen di sini. Natal adalah untuk orang Kristen. Bukan untuk umat Muslim," kata Abdifatah Halane, juru bicara Wali Kota Mogadishu, dikutip dari Reuters (23/12).

Pihak berwenang juga mengatakan bahwa perayaan Natal juga kemungkinan akan menjadi magnet bagi serangan militan Islam al Shabaab.

2. Tajikistan

Di Tajikistan, kementerian pendidikan telah mengeluarkan dekrit melarang "penggunaan kembang api, [acara] makan meriah, pemberian hadiah dan mengumpulkan uang" untuk perayaan Tahun Baru serta "pemasangan pohon Natal baik hidup (pohon yang ditebang) atau buatan" di sekolah-sekolah dan universitas.

Dikutip dari Skynews, negara mayoritas Muslim ini mengizinkan sebuah pohon Natal berada di sebuah lapangan di ibu kota Dushanbe, menjelang Tahun Baru. Namun pohon itu diperkirakan tak akan berada lama di sana, tak seperti di negara lain sesama pecahan Uni Soviet yang masih merayakan Natal dan tahun Baru di alun-alun ibu kota.

Perayaan hari libur lain yang dianggap asing bagi budaya Tajikistan juga berada di bawah tekanan dalam beberapa tahun terakhir.

Pemakai kostum zombie dan vampir dilaporkan ditahan oleh polisi pada 2013 dan 2014, menyusul larangan pemerintah untuk merayakan Halloween.

3. Brunei Darussalam

Pelarangan perayaan Natal di tempat publik dirilis oleh Kementerian Agama Brunei pada 27 Desember 2014 lalu. Pernyataan yang dipublikasikan di kantor berita The Brunei Times itu menyebutkan bahwa tempat usaha, restoran dan rumah makan yang dimiliki baik oleh warga Muslim maupun non-Muslim dilarang menunjukkan dekorasi Natal maupun berpakaian seperti Santa Claus.

Dalam pernyataan tersebut, Kemenag Brunei mengingatkan bahwa "umat Muslim seharusnya tidak mengikuti perayaan yang tidak terkait dengan Islam, karena dikhawatirkan perayaan semacam ini akan mengakibatkan tasyabbuh, atau meniru-niru" perayaan yang tidak ada dalam ajaran Islam. Selain itu, perayaan semacam ini juga dikhawatirkan dapat "merusak akidah umat Muslim."

"Umat Muslim dilarang meniru kebiasaan dan praktek agama lain yang terkait dengan akidah (keyakinan)," bunyi pernyataan dari Kemenag Brunei. 

Sehingga, "anak-anak, pemuda maupun orang dewasa Muslim yang terlihat memakai topi atau pakaian layaknya Santa Claus dapat dianggap melanggar Pasal 207 (1), Undang-undang Syariah tahun 2013, soal melakukan atau mempraktikkan upacara yang bertentangan dengan Hukum Syara."

Meski demikian, pelarangan ini tidak serta merta membuat umat non-Muslim tidak bisa merayakan Natal di negara yang mengusung hukum Syariah tersebut. Menurut Fatwa Mufti Brunei Darussalam (Siri 03/2005), umat non-Muslim di negara itu dipersilakan untuk merayakan Natal dan acara keagamaan lainnya. Hanya saja, perayaan keagamaan harus dilakukan di dalam komunitas masing-masing dan tidak dirayakan secara terbuka kepada umat Muslim.

Namun, merayakan Natal secara terbuka di muka publik di Brunei dapat dinilai sebagai pelanggaran undang-undang Syariah. "Tindakan menampilkan perayaan agama selain Islam di muka publik dapat dinilai sebagai bentuk penyebaran agama selain Islam, dan dalam melanggar Pasal 209 (1) Undang-undang Syariah tahun 13 soal penyebaran agama selain Islam kepada seorang Muslim," bunyi pernyataan tersebut.

4. Arab Saudi

Tak hanya di Brunei, perayaan Natal secara terbuka juga dilarang di Saudi. Sebanyak 1,2 juta umat Kristen di Saudi merayakan Natal di tempat-tempat pribadi dan perumahan.

Hukum di Saudi menetapkan bahwa hanya agama Islam yang dapat dipraktikkan di ruang publik, sehingga tidak ada gereja, kuil maupun rumah ibadah lain di Saudi selain masjid. Namun, layanan gereja tetap dapat dilakukan di masing-masing rumah penganut agama selain Islam.

Ketika Natal tiba, semarak Natal digelar di rumah-rumah warga non-Muslim, meskipun hiasan dan dekorasi Natal biasanya ditempatkan di dalam ruang tertutup.

5. Korea Utara

Sementara bagi rakyat Korea Utara, Natal tidak boleh dirayakan. Pemerintahan Korea Utara mengontrol ketat informasi soal libur keagamaan. Hampir tidak ada hari libur di negara pimpinan Kim Jong Un ini, kecuali perayaan hari ulang tahun pemimpin Korea, Kim Jong Il.

Menurut laporan Time, meskipun konstitusi Korea Utara menjamin kebebasan memeluk agama bagi semua warganya, nyatanya kebijakan ini tidak diterapkan di negara yang terisolasi itu. Warga Korut yang kedapatan merayakan Natal dapat langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Pihak berwenang Korut menilai bahwa layanan gereja akan membantu puluhan ribu warga Korea Utara untuk membelot ke China. Sehingga, rezim Kim kerap kali memenjarakan dan mengeksekusi pemimpin Kristen yang memberikan pelayanan keagamaan tanpa izin pemerintah.

Tak jarang, ketika Natal tiba, Korea Utara meluncurkan kecaman kepada Korea Selatan yang sengaja menyalakan pohon Natal raksasa di wilayah perbatasan.

Sumber:cnnindonesia.com



Posting Komentar untuk "5 Negara Yang Melarang Perayaan Natal"