Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pria Kristen di Pakistan Ditangkap Atas Penistaan Agama. UU Penistaan Agama Disalahgunakan

Pria Kristen di Pakistan Dianggap Menistakan Agama

Seorang pria Kristen ditangkap dengan tuduhan penistaan ​​agama, setelah penduduk mengklaim jika mereka menemukan robekan halaman Alquran di saluran pembuangan. Masih belum diketahui penyebabnya, namun pria itu akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

David Masih, seorang Kristen dari Garis Kachi, Risalpure, ditangkap dan didakwa melakukan penistaan ​​berdasarkan 295-B KUHP Pakistan. Pengawas penganiayaan yang berbasis di AS, International Christian Concern melaporkan, David ditangkap tiga hari setelah seseorang memposting video halaman Alquran di media sosial dan menjadi viral.


Sementara polisi mengatakan mereka telah mulai menyelidiki kasus ini, namun mereka belum merilis bukti apapun yang menguatkan tuduhan ini. “Penyalahgunaan undang-undang penistaan ​​agama Pakistan harus dihentikan,” Manajer Regional ICC untuk Asia Selatan, William Stark, berkata. "Terlalu sering undang-undang ini menjadi alat di tangan para mayoritas yang berusaha untuk memicu kekerasan bermotif agama terhadap komunitas minoritas. Tanpa reformasi nyata, agama minoritas, termasuk Kristen, akan menghadapi lebih banyak tuduhan penistaan ​​palsu dan kekerasan ekstrim yang sering menyertai tuduhan ini."

Umat ​​Kristen sering menjadi sasaran oleh kelompok garis keras yang melakukan kekerasan dan telah menjatuhkan banyak orang percaya dalam beberapa tahun terakhir. Undang-undang penistaan ​​agama, yang tercantum dalam Pasal 295 dan 298 KUHP Pakistan, sering disalahgunakan untuk balas dendam pribadi. Tidak ada ketentuan untuk menghukum penuduh palsu atau saksi palsu penistaan ​​agama.

Undang-undang ini juga digunakan oleh ekstremis Islam untuk menargetkan agama minoritas tidak hanya Kristen, namun juga Syiah, Ahmadiyah, dan Hindu.

Seorang pria Kristen Sohail Masih, baru-baru ini juga dituduh melakukan penistaan karena membuat argumen teologis di Facebook tentang Muslim yang dianggap menghina ajaran Kristen. Sekarang ia sedang menunggu putusan dan berpotensi mendapatkan hukuman mati untuk postingan tersebut.

Baca juga: Karena Postingan di Medsos, Pria Kristen Pakistan Didakwa Penistaan ​​Agama dengan Ancaman Mati


Pusat Bantuan Hukum, Bantuan dan Penyelesaian yang berbasis di London, sebuah badan bantuan antar-agama yang melayani orang-orang Kristen yang teraniaya di Pakistan yang mayoritas Muslim, sebelumnya melaporkan bahwa Sohail ditangkap pada 5 Agustus. Menyusul protes oleh kerumunan Muslim yang marah perihal komentar yang diberikan Sohail. polisi secara resmi menuntut Sohail Masih berdasarkan pasal 295-A dan 295-C KUHP Pakistan.

Upaya beberapa pemimpin terkemuka negara untuk mencabut atau mengamandemen undang-undang tersebut sia-sia. Seorang Kristen Pakistan, Shahbaz Bhatti, yang terpilih sebagai anggota Majelis Nasional, dibunuh pada Maret 2011 atas upayanya untuk mencabut undang-undang tersebut. Menteri Urusan Minoritas, Bhatti dibunuh dua bulan setelah Gubernur Punjab Salman Taseer dibunuh karena pembelaannya untuk wanita Kristen Pakistan Asia Bibi, yang telah dihukum oleh pengadilan atas penistaan ​​agama dan dibebaskan pada 2019.

Pakistan berada di peringkat sebagai negara terburuk kelima di dunia dalam hal penganiayaan umat Kristen, menurut Daftar Pantauan Dunia 2020 Open Doors USA. Pada Menteri Luar Negeri AS 2019 untuk Memajukan Kebebasan Beragama, aktivis hak-hak Pakistan Shaan Taseer mengatakan bahwa ada sebanyak 200 orang yang dipenjara di Pakistan atas tuduhan penistaan.

Baca juga: Siswa Kristen di Pakistan Diwajibkan Belajar Al-Quran

(Sumber: Christianpost)

Posting Komentar untuk "Pria Kristen di Pakistan Ditangkap Atas Penistaan Agama. UU Penistaan Agama Disalahgunakan"