Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gadis Kristen Pakistan Berhasil Kabur Setelah Pengadilan Memerintahkannya untuk Tinggal dengan Penculiknya


Seorang gadis Kristen berusia 14 tahun, yang diperintahkan oleh pengadilan untuk kembali ke pria Muslim yang telah menculiknya dan secara paksa menikah dengannya dan mengubahnya menjadi Islam, telah melarikan diri dan sedang bersembunyi di daerah Faisalabad Pakistan, menurut laporan.

Remaja Katolik Maira Shahbaz telah meninggalkan rumah suaminya yang diketahui bernama Mohamad Nakash, beberapa minggu setelah Pengadilan Tinggi Lahore memutuskan bahwa Shahbaz secara resmi menikah dengan penculiknya dan memerintahkan dia untuk dikembalikan ke tahanannya, ungkap International Christian Concern (ICC), pengawas penganiayaan yang berbasis di AS.


Hakim Raja Muhammad Shahid Abbasi awal bulan ini memutuskan bahwa Shahbaz harus kembali ke rumah pria yang sudah menikahinya yang telah menculiknya dengan todongan senjata selama isolasi COVID-19 dan yang oleh hakim sebut sebagai "suaminya", atas dasar bahwa dia telah masuk Islam.

"Dengan keputusan ini, tidak ada gadis Kristen di Pakistan yang aman," seorang teman keluarga dan sekaligus pengacara, Lala Robin Daniel, dikutip mengatakan demikian pada saat itu.

"Perintah itu belum pernah terjadi sebelumnya dan kemungkinan besar akan berarti Maira tidak akan pernah kembali ke keluarganya," Shazia George, seorang aktivis hak asasi manusia Pakistan, mengatakan kepada ICC setelah keputusan itu.

Hakim Abbasi menolak keputusan pengadilan yang lebih rendah bahwa dia diizinkan meninggalkan rumah penculiknya dan tinggal di sebuah penampungan wanita sampai kasusnya disidangkan oleh Pengadilan Tinggi Lahore.

Gadis Kristen itu diculik oleh Nakash dan dua kaki tangannya saat dia sedang berjalan pulang di daerah Kota Madina di Distrik Faisalabad. Menurut para saksi, para penculik memaksa Shahbaz masuk ke dalam mobil dan melepaskan tembakan ke udara saat mereka melarikan diri dari tempat kejadian, ICC melaporkan sebelumnya.

Baca juga: Dalam Putusan yang Mengerikan, Pengadilan Pakistan Mengatakan Pria Bisa Menikahi Gadis Di Bawah Umur Jika Mereka Telah Menstruasi Pertama


Nakash, seorang pria yang sudah menikah, dituduh memberikan akta nikah palsu ke pengadilan rendah yang mengatakan bahwa Maira berusia 19 tahun dan mereka telah menikah pada Oktober 2019. Dokumen tersebut tidak hanya gagal memberikan bukti persetujuan dari istri pertama Nakash, yang dengannya ia memiliki dua orang anak, namun ulama yang namanya tercantum di akta itu telah membantah terlibat dalam pernikahan palsu tersebut.

Pengacara Daniel sebelumnya mengatakan bahwa jika Maira tinggal di rumah Nakash, dia mungkin akan dipaksa menjadi pekerja seks.

"Kasus ini telah menyoroti taktik jahat yang digunakan untuk memaksa para korban membuat pernyataan yang mendukung para penculik mereka di hadapan pengadilan di Pakistan," Suneel Malik, seorang pembela hak asasi manusia di Pakistan, mengatakan kepada ICC. "Para korban diancam dengan konsekuensi yang mengerikan jika mereka berbicara jujur ​​di pengadilan."

William Stark, manajer regional ICC untuk Asia Selatan, berkata, "Ancaman yang telah dikeluarkan penculik Maira terhadap Maira dan keluarganya sangat nyata dan harus ditanggapi dengan serius. Kami juga sangat kecewa dengan keputusan Pengadilan Tinggi untuk mengembalikan Maira ke tahanan penculiknya. Hal ini telah menempatkan keselamatan Maira dalam risiko dan kemungkinan mengapa dia dan keluarganya telah bersembunyi."

Stark menambahkan bahwa Pakistan harus berbuat lebih banyak untuk memerangi masalah penculikan, kawin paksa dan pemaksaan pindah agama. "Sudah terlalu lama para pelaku menggunakan masalah agama untuk membenarkan kejahatan mereka terhadap minoritas agama di Pakistan," katanya.

Baca juga: Gadis Kristen Pakistan 14 Tahun yang Diculik, Dipaksa Masuk Islam Telah Kembali Dengan Keluarganya


Sebuah studi tahun 2014 oleh The Movement for Solidarity and Peace Pakistan memperkirakan bahwa sekitar 1.000 wanita dan gadis dari komunitas Hindu dan Kristen Pakistan diculik, dipaksa menikah dengan penculik mereka, dan secara paksa masuk Islam setiap tahun.

Masalah agama juga sering disuntikkan ke dalam kasus kekerasan seksual yang merugikan korban agama minoritas, kata ICC. Memainkan prasangka agama, para pelaku tahu bahwa mereka bisa menutupi dan membenarkan kejahatan mereka dengan memasukkan unsur agama.

Baca juga: Umat Kristen Pakistan Berdoa Untuk Penganiaya Mereka: 'Kami Akan Terus Menunjukkan Kasih Kristus'

(Sumber: Christianpost)

Posting Komentar untuk "Gadis Kristen Pakistan Berhasil Kabur Setelah Pengadilan Memerintahkannya untuk Tinggal dengan Penculiknya"