Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ribuan Umat Kristen Bersukacita, Mesir Melegalkan 127 Gereja Baru


Berita tentang 127 gereja yang baru-baru ini disahkan oleh pemerintah Mesir telah membawa sukacita yang tak terkatakan bagi komunitas kristen di negeri itu.

Sebuah komite yang dibentuk oleh pemerintah Mesir menyetujui legalisasi 127 gereja yang sebelumnya harus dijalankan dalam kapasitas ilegal.


Sebuah undang-undang yang disahkan pada tahun 2016 berharap untuk mempercepat proses legalisasi, dengan ribuan gereja dibangun tanpa izin dan beroperasi dalam ketakutan atas tindakan pemerintah.

Sebelum undang-undang ini disahkan, sangat sulit untuk mendapatkan persetujuan negara dan, oleh karena itu, jemaat dapat menghadapi risiko penuntutan.

Sejak undang-undang disahkan, sekitar 1.021 gereja telah diberikan izin oleh panitia, menurut International Christian Concern.

Sementara komite masih memiliki banyak gereja untuk dilegalkan, ini merupakan awal yang menjanjikan bagi sebuah negara di mana orang Kristen Koptik menghadapi tingkat kekerasan dan penganiayaan yang sengit selama beberapa dekade.
Juga Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi awal tahun ini, telah meresmikan katedral terbesar di negara itu dan Gereja Terbesar di Timur Tengah.

Menurut Pengawas Penganiayaan Open Doors USA, orang-orang Kristen di Mesir masih menghadapi penganiayaan setiap hari dari kelompok-kelompok Islam selaku mayoritas di negara tersebut, serta penganiayaan dari pemerintah itu sendiri.

Baca juga: Rencanakan Serangan Bom Bunuh Diri di Gereja Alexandria, 30 Teroris Dijatuhi Hukuman


Budaya Islam "memicu diskriminasi dan menciptakan lingkungan yang menyebabkan negara enggan untuk menghormati dan menegakkan hak-hak dasar orang Kristen," Open Doors menjelaskan.

Mesir berada di peringkat ke-16 pada World Watch List 2019 organisasi dukungan Kristen, Open Doors.

Baca juga: Menteri Intelijen Iran Akui Kekristenan Sedang Berkembang di Negaranya

(Sumber: CBN News)

Posting Komentar untuk "Ribuan Umat Kristen Bersukacita, Mesir Melegalkan 127 Gereja Baru"