Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nazir Maasih Seorang Kristen yang Dituduh Menista Agama di Pakistan Dibebaskan Setelah 5 Tahun Penjara


Seorang Kristen Pakistan yang dituduh melakukan penistaan agama, telah menghabiskan 5 tahun penjara karena dituduh menghina nabi Lut. Ia akhirnya dibebaskan dari penjara dan dibebaskan dari tuduhan.

Pada 6 Juni, Nazir Maasih dibebaskan dari penjara setelah bertahun-tahun mendapatkan dukungan dari kelompok-kelompok advokasi Kristen.


Tuduhan penghujatan diajukan terhadap orang Kristen ini setelah ia membagikan kisah Alkitab dengan temannya di tempat kerja. Atas itulah, ia menghabiskan lima tahun di penjara di Lahore.

Sebelum penangkapannya, Nazir bekerja sebagai pembersih di sekolah untuk anak-anak tunanetra. Dia telah bekerja di sana selama lebih dari 20 tahun dan dikenal oleh masyarakat.

Dia sering bertemu dengan Shahid Mehmood, seorang tukang cukur yang tokonya berada di sebelah sekolah dan akan mengobrol sebagai teman. Namun, suatu hari selama percakapan mereka, Nazir memutuskan untuk menceritakan kisah Lot dalam Alkitab yang ditemukan dalam kitab Kejadian. Mahmood menganggap kisah ini sebagai penghujatan dan melaporkannya ke polisi, menuduhnya menghina Nabi Lut dalam Al-Quran (versi Islam Lot dalam Al-Quran), yang mengarah ke dakwaan Nazir, menurut International Christian Concern.

Pada 23 Agustus 2014, Nazir Maasih didakwa dengan penistaan agama di bawah pasal 295-A KUHP Pakistan atas tuduhan menghina Nabi Suci Islam Lut.


Undang-undang penistaan agama Pakistan merupakan saah satu dari Undang-undang paling ketat di dunia. Tuduhan palsu itu biasa terjadi karena hukum sering disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi atau menghasut kebencian agama. Minoritas agama, termasuk orang Kristen, sering dengan mudah dituduh melakukan penistaan dan menghadapi konsekuensi yang mengerikan bahkan ketika tidak ada bukti yang mendukung tuduhan itu.

(Sumber: believersportal.com)

Posting Komentar untuk "Nazir Maasih Seorang Kristen yang Dituduh Menista Agama di Pakistan Dibebaskan Setelah 5 Tahun Penjara"