Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rencanakan Serangan Bom Bunuh Diri di Gereja Alexandria, 30 Teroris Dijatuhi Hukuman


Pengadilan Kriminal Kairo menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan hukuman seumur hidup kepada 30 terdakwa karena merencanakan serangan bom bunuh diri di sebuah gereja di lingkungan Al-Asafra di Alexandria, Mesir dan bergabung dengan kelompok teroris.

Para pejabat pengadilan mengatakan bahwa para terdakwa telah menerima ide-ide ISIS (Daesh) dan menerima pelatihan mereka di luar negeri.


Serangan terhadap gereja tersebut belum terjadi, namun, kelompok minoritas Kristen telah mengalami beberapa serangan bom mematikan yang menargetkan gereja di Alexandria dan Tanta pada bulan April 2017, yang telah menewaskan 45 orang.

Baca juga: Serangan di Luar Gereja Mesir Menewaskan 9 Orang, Termasuk 8 Orang Kristen Koptik

Dua puluh terdakwa yang tampil di pengadilan tidak bereaksi terhadap hukuman, dan tidak ada komentar langsung dari penasehat hukum yang mewakili mereka. Sepuluh terdakwa lainnya yang masih buron dijatuhi hukuman in-absentia.

Para terdakwa juga dituduh merencanakan pengeboman sebuah toko minuman keras di kota Damietta di Mediterania, bergabung dengan kelompok ilegal dan memiliki senjata dan bahan peledak.

18 dari mereka menerima hukuman seumur hidup, yang di Mesir berlangsung selama 25 tahun, 8 mendapat 15 tahun penjara dan 4 dijatuhi hukuman 10 tahun, ungkap kepala Pengadilan Kriminal Alexandria, di Kairo.

Baca juga: Mesir Menjatuhi Hukuman Mati Seorang Pembunuh Pendeta Koptik


Pihak berwenang Mesir telah menindak kelompok-kelompok radikal Islam sejak Presiden Abdel Fattah al-Sisi memimpin militer menggulingkan Presiden Mesir pertama yang dipilih secara bebas, Mohamed Mursi dari Ikhwanul Muslimin pada 2013.

(Reuters|egypttoday)

Posting Komentar untuk "Rencanakan Serangan Bom Bunuh Diri di Gereja Alexandria, 30 Teroris Dijatuhi Hukuman"