Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bebas Dari Hukuman Mati, Asia Bibi Akan Meninggalkan Pakistan dan Berkumpul dengan Keluarga


Asia Bibi, seorang wanita Kristen Pakistan yang dibebaskan dari hukuman mati tahun lalu tidak akan diadili ulang, Mahkamah Agung negara itu mengatakan para hakim telah menolak petisi untuk meninjau kembali keputusan mereka sebelumnya.

Ibu dari lima anak dari provinsi Punjab itu ditangkap pada 2009 setelah dituduh menghina nabi Muhammad dan dijatuhi hukuman mati pada tahun berikutnya.


Ia didakwa atas penistaan ​​agama pada tahun 2010 dan dijatuhi hukuman gantung setelah dia dituduh mencemarkan nama Nabi Muhammad. Para pekerja menolak untuk minum dari seember air yang disentuh Bibi karena dia bukan Muslim. Pada saat itu, Bibi mengatakan bahwa kasusnya adalah masalah wanita-wanita yang tidak suka dengan dia yang "membalas dendam."

Pada tahun 2018, Bibi memenangkan banding dan Mahkamah Agung membebaskannya dari hukuman mati yang telah dijatuhkan.

Baca juga: Asia Bibi Dibebaskan Dari Penjara, Namun Dicekal Keluar Dari Negara

Asia Bibi yang juga dikenal sebagai Asia Noreen, saat itu tidak dapat meninggalkan Pakistan sementara masih menunggu permintaan peninjauan kembali. Pada November di bawah perlindungan, dia meninggalkan penjara wanita dan diterbangkan ke Islamabad ke lokasi yang dirahasiakan demi keselamatannya, kata pihak berwenang.

Kini, dia bebas untuk meninggalkan negara asalnya. Kabarnya, dia akan bergabung dengan putri-putrinya di Kanada di mana keluarga ini diberikan suaka politik.


Pada tanggal 31 Oktober 2018, Bibi memenangkan banding atas putusan bersalah dan dibebaskan dari hukuman mati. Marah dengan pembebasan itu, para ekstremis Islam mengajukan petisi untuk menentang keputusan pengadilan dan melakukan protes dengan kekerasan, menyerukan kematiannya.

Protes besar-besaran dan kekerasan yang diorganisir oleh TLP - sebuah partai politik Islam yang didirikan untuk "melindungi" undang-undang penistaan ​​agama - menyusul dijatuhkannya putusan yang membela Asia Bibi. TLP juga menuntut agar keputusan itu dibatalkan dan wanita itu digantung. Seorang pemimpin kelompok itu bahkan menyerukan kematian para hakim Mahkamah Agung.

Pemerintah Pakistan telah membuat larangan perjalanan bagi Asia Bibi, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada hari Rabu (31/10) sebagai bagian dari kesepakatan dengan Tehrik-e-Labbaik Pakistan (TLP) pada hari Jumat (2/11).

Baca juga: Dua Bersaudara Kristen Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Atas Penistaan Agama

Dalam putusannya pada bulan Oktober, Mahkamah Agung mengutip karya Shakespeare “King Lear” dalam putusannya, mengatakan Bibi “more sinned against than sinning“, yang kurang lebih berarti bahwa meskipun Bibi mungkin bersalah karena suatu kesalahan, tapi dia sendiri merupakan korban dari kesalahan yang lebih serius.

Baca juga: Top 50 Negara Berbahaya Bagi Pengikut Kristus 2019 Menurut Open Doors


"Bahkan jika ada beberapa butir kebenaran dalam tuduhan yang dilontarkan dalam kasus ini terhadap pemohon banding, kontradiksi mencolok dalam bukti penuntutan yang disorot di atas jelas menunjukkan bahwa kebenaran dalam kasus ini telah dicampur dengan banyak klaim yang tidak benar," kata putusan itu.

Hakim tetap menolak kasus terhadap Bibi minggu ini, mengatakan kejahatan itu belum ditetapkan dan masih ada inkonsistensi dalam kesaksian saksi.

“Kami tidak mengadili kasus ini lagi, pengacara tidak dapat menunjukkan satu kesalahan pun dalam putusan,” Ketua Hakim Asif Saeed Khan Khosa mengatakan tentang petisi untuk meninjau kembali keputusan tahun lalu.

“Kita harus melihat nilai pernyataan para saksi, bagaimana kita bisa menggantung seseorang pada pernyataan saksi palsu.”


Baca juga: Serangan Bom Bunuh Diri di Sebuah Gereja di Pakistan Menewaskan 8 Orang dan Melukai Sedikitnya 44 Orang

Petisi untuk meninjau kembali kasus tidak dapat menunjukkan kesalahan dalam putusan yang membebaskan Bibi, kata pengadilan.

(CNN | Open Doors)

Posting Komentar untuk "Bebas Dari Hukuman Mati, Asia Bibi Akan Meninggalkan Pakistan dan Berkumpul dengan Keluarga"