Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sidang PK Ahok Hari Ini. Dejavu Jilid 2. Fifi: "Allah Tidak Tidur (Mazmur 121)"


Hari ini, Pengadilan Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas perkara penistaan agama.

Sidang Peninjauan Kembali Ahok ini rencanannya akan digelar pukul 09.00 WIB. Adapun, hakim yang ditunjuk untuk memimpin persidangan adalah Mulyadi, dengan ditemani oleh hakim anggota, Salman Alfariz dan Tugiyanto.


Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, agenda sidang adalah pembacaan memori berkas. Dia menambahkan, nantinya majelis hakim mengecek kehadiran antara penggugat Ahok dan tergugat, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Apabila dinyatakan lengkap akan dilanjutkan tahap berikutnya dengan pembacaan memori berkas Pengajuan Kembali (PK). "Kejaksaan akan mendengarkan seluruh memori banding itu," ucap dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 25 Februari 2018.

Menjelang sidang tersebut, adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra mencurahkan isi hatinya melalui media sosial Instagram.

Pada akun Instagramnya, Fifi mengatakan beratnya menjalani sidang. Bagi dia, sidang kali ini, seperti dejavu Jilid 2.

Dia pun menuliskan pendapatnya tentang dugaan terjeblosnya Ahok ke penjara, hanya karena kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia kemudian berandai-andai, Ahok tidak maju dalam pesta demokrasi itu.

"Banyak Yg Bilang gara2 Kursi Ini? Ehm....apa iya ....Kalau saja tdk ada Kursi Ini, mungkin tdk perlu Ada sidang2 ? uda kayak dejavu Jilid 2, Benar2 tidak enak harus sidang lagi. Doakan kali ini mata hati terbuka dan org2 mulai melihat sesunggunya Allah tidak tidur ( Mazmur 121) Amen," tulis Fifi.

Fifi mengunggah curhatan tersebut sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (26/2/2018). Pada dini hari itu, dia juga meminta doa dari simpatisan Ahok agar kebenaran terkait kasus penistaan agama yang menjerat kakaknya, terungkap.


Kasus yang bermula ketika Ahok menyebut Surat Al Maidah Ayat 51 di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 30 September 2016 ini, menyebabkan ia dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan pada 7 Oktober 2016. Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim itu berisi laporan penghinaan agama.

Di tengah proses laporan itu, demonstrasi dan desakan dari masyarakat bermunculan di berbagai wilayah. Puncaknya terjadi di Jakarta pada 4 November 2016. Sebelas hari setelah aksi besar pada November 2016, polisi melakukan gelar perkara di Mabes Polri secara terbuka tetapi terbatas. Awalnya, gelar perkara itu terbuka untuk umum, tapi pada pukul 09.00 WIB tertutup hingga pukul 18.00 WIB.

Persidangan perdana Ahok berlangsung pada 13 Desember 2016 yang digelar di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Pengamanan superketat pun dilakukan demi menjaga keamanan sidang.

Pada sidang ke-19, Kamis 20 April 2017, JPU menuntut Ahok bersalah. Atas nama hukum, jaksa meminta majelis hakim menghukum Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Majelis kemudian menghukum Ahok 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.


Dia menyebutkan, salah satu isi berkas memori banding tentang alasan Ahok mengajukan PK. Ia melihat ada kehilafan hakim dalam memberikan hukuman terhadap Ahok.

Pada memori berkas itupun, kuasa hukum Ahok menjadikan vonis hukuman Buni Yani sebagai referensi. "Salah satunya dengan membandingkan hukuman Buni Yani," ujar Jootje.

(Sumber: Liputan6)

Posting Komentar untuk "Sidang PK Ahok Hari Ini. Dejavu Jilid 2. Fifi: "Allah Tidak Tidur (Mazmur 121)""