Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Upaya Damai Ahok-Veronica. PGI: "Dasar dari Perkawinan adalah Cinta Kasih"


Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Surat gugatan cerai dari mantan Gubernur DKI Jakarta ini telah dikonfimasi oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tarmuzi.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) pun menjelaskan soal perceraian dalam Kekristenan.


Menurut PGI di dalam kekristenan tidak diperkenankan setiap pasangan yang telah menikah untuk bercerai.

"Dalam kekristenan, tidak memperkenankan adanya perceraian. Dasar dari perkawinan adalah cinta kasih. Saya meyakini Kasih dapat mengatasi berbagai problem keluarga, termasuk hubungan suami istri yang paling krusial. Itu sebabnya gereja tidak pernah melihat perceraian sebagai solusi permasalahan keluarga," ujar Sekretaris Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, Selasa (9/1/2018).

Dijelaskan Pdt. Gultom, kasih dapat menggenggam hati yang terasing dan mengutuhkan hati yang terbelah. Kekuatan kasih juga memberi kita kemampuan untuk mengampuni sekalipun telah berkali-kali disakiti.

Secara umum, lanjut Gomar, perceraian dalam Kekristenan hanya dimungkinkan oleh sebab perzinahan. Namun, menurutnya, aturan di sejumlah gereja makin longgar dan makin realistis menghadapi kenyataan saat ini. Meski demikian, tetap saja tidak ada pedoman yang bisa digunakan untuk perceraian.


MEDIASI OLEH GEREJA

Sementara menurut Ketua PGI, Pdt. Albertus Patty, ada hal-hal tertentu yang menyebabkan perceraian dimungkinkan oleh gereja. "Ada banyak kasus, misalnya kasus KDRT, perzinahan dengan orang lain," jelasnya.

Pdt. Albertus mengungkapkan, apabila sudah pada tahap masuk surat di Pengadilan Negeri, berarti sudah dilakukan mediasi oleh gereja terhadap Ahok dan Vero, agar tidak melakukan perceraian.

MEDIASI DI PENGADILAN

PN Jakarta Utara membuka peluang bagi Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, untuk rujuk.

Pasangan suami-istri itu akan dimediasi sebagai upaya mendamaikan kedua belah pihak.


"Kalau bisa berdamai, akan usahakan, karena damai itu indah," tutur Humas PN Jakarta Utara, Yoojte Sampalaeng, Selasa (9/1/2018).

Di tahap mediasi, Ahok dan Vero akan dipertemukan dan dimediasi oleh mediator. Prosedur mediasi di Pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016.

"Pada saat mediasi, penggugat wajib hadir, tergugat wajib hadir. Wajib hadir karena ada konsekuensi hukum," tutur Yoojte Sampalaeng.

Soal mediasi Ahok-Vero, pejabat Humas PN Jakpus Joojte Sampaleng mengatakan kedua pihak wajib hadir. Mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 dapat dilaksanakan selama 40 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 14 hari.

Dalam mediasi, Ahok-Vero akan didampingi seorang mediator yang ditetapkan ketua pengadilan. Mediator ini bisa dari luar atau internal pengadilan tapi harus mengantongi sertifikat.

(DSB)

2 komentar untuk "Upaya Damai Ahok-Veronica. PGI: "Dasar dari Perkawinan adalah Cinta Kasih""

  1. Jika benar Isyu pernikahan yang di gembar-gemborkan apalagi berpindah tamatlah sudah BPT,

    BalasHapus